Dana Talang Syariah · JBridge Center

Dana Talang Syariah JBridge Center

Membantu Menyelesaikan Kebutuhan Keberangkatanmu

Setelah menyelesaikan proses pendidikan dan memasuki tahapan menuju keberangkatan, kebutuhan biaya seharusnya dapat dipersiapkan dengan perhitungan yang jelas dan bertanggung jawab.

Dana Talang Syariah JBridge Center merupakan fasilitas pembiayaan khusus bagi siswa yang telah memenuhi persyaratan dan membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan biaya keberangkatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Skema pembiayaan disusun secara transparan dengan akad yang disesuaikan dengan transaksi yang sebenarnya.

Kebutuhannya jelas. Akadnya jelas. Biayanya jelas. Kewajibannya diketahui sejak awal.

Khusus untuk kebutuhan biaya keberangkatan
Akad mengikuti transaksi yang sebenarnya
Tidak ada bunga berjalan dan denda keterlambatan

Tentang Dana Talang Syariah

Dana Talang Syariah JBridge Center adalah fasilitas pembiayaan yang disediakan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan biaya keberangkatan setelah menyelesaikan tahapan pendidikan yang dipersyaratkan.

Dana Talang bukan bantuan biaya pendidikan dan bukan pinjaman uang tunai untuk kebutuhan pribadi.

Fasilitas ini ditujukan secara khusus untuk membantu siswa yang sudah berada pada tahapan menuju keberangkatan tetapi membutuhkan dukungan pembiayaan terhadap komponen biaya yang secara sah menjadi tanggung jawabnya.

Setiap pembiayaan akan memiliki:

  • tujuan yang jelas;
  • komponen biaya yang jelas;
  • akad yang jelas;
  • nilai transaksi yang jelas;
  • tenor yang jelas;
  • jadwal pembayaran yang jelas; dan
  • kewajiban yang diketahui sebelum persetujuan diberikan.

Ruang Lingkup Pembiayaan

Dana Talang Syariah hanya digunakan untuk kebutuhan yang berkaitan langsung dengan keberangkatan siswa ke luar negeri.

Dana Talang tidak digunakan untuk:

  • biaya pendidikan;
  • biaya kursus bahasa;
  • biaya kelas reguler;
  • kebutuhan hidup sehari-hari;
  • pinjaman uang tunai;
  • modal usaha;
  • pelunasan utang pribadi;
  • kebutuhan konsumtif;
  • atau kebutuhan lain yang tidak berkaitan langsung dengan keberangkatan.

Penggunaan Dana Talang harus dapat diverifikasi dan sesuai dengan program yang dijalani siswa.


Siswa yang Berhak Mengajukan

Dana Talang Syariah JBridge Center hanya dapat diajukan oleh siswa yang telah memenuhi persyaratan program.

Secara umum, siswa harus:

  • terdaftar sebagai siswa JBridge Center;
  • mengikuti program yang memiliki tahapan menuju keberangkatan ke luar negeri;
  • telah menyelesaikan seluruh kewajiban biaya pendidikan pada program terkait;
  • telah menyelesaikan tahapan pendidikan dan persiapan yang dipersyaratkan;
  • telah memasuki tahapan menuju keberangkatan;
  • memiliki rencana atau proses keberangkatan yang dapat diverifikasi;
  • memiliki rincian kebutuhan biaya yang jelas;
  • melengkapi dokumen yang dipersyaratkan;
  • memiliki rencana dan kemampuan pengembalian yang dapat dipertimbangkan;
  • serta lolos proses verifikasi dan penilaian JBridge Center.

Dana Talang bukan hak otomatis setiap siswa.

Setiap pengajuan tetap harus melalui proses verifikasi, penilaian, dan persetujuan terlebih dahulu.


Komponen Biaya Keberangkatan

Dana Talang dapat digunakan untuk membantu memenuhi komponen biaya keberangkatan yang:

  1. berkaitan langsung dengan proses keberangkatan;
  2. dapat dibuktikan dan diverifikasi;
  3. diperbolehkan berdasarkan program dan ketentuan yang berlaku; dan
  4. secara sah menjadi tanggung jawab siswa.

Komponen tersebut dapat berkaitan dengan, antara lain:

  • kebutuhan perjalanan keberangkatan;
  • transportasi terkait proses keberangkatan;
  • akomodasi yang berkaitan langsung dengan keberangkatan;
  • dokumen perjalanan atau administrasi tertentu;
  • perlengkapan keberangkatan tertentu;
  • layanan tertentu yang dibutuhkan dalam proses keberangkatan; dan
  • kebutuhan keberangkatan lainnya yang telah diverifikasi dan disetujui oleh JBridge Center.

Tidak semua biaya yang muncul dalam proses menuju kerja ke luar negeri otomatis menjadi kewajiban siswa.

JBridge Center akan terlebih dahulu memeriksa siapa pihak yang seharusnya menanggung suatu biaya berdasarkan program, perjanjian, dan ketentuan yang berlaku.

Biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja, mitra, atau pihak lain tidak akan secara sengaja dialihkan menjadi kewajiban siswa melalui Dana Talang.


Struktur Pembiayaan Syariah

Dana Talang Syariah JBridge Center tidak disusun sebagai pinjaman uang tunai yang kemudian dikenakan tambahan berdasarkan jumlah uang yang dipinjam atau lamanya waktu pembayaran.

Pembiayaan dilakukan berdasarkan transaksi yang nyata dan kebutuhan keberangkatan yang dapat diidentifikasi.

Karena setiap kebutuhan dapat memiliki karakter transaksi yang berbeda, akad yang digunakan disesuaikan dengan objek pembiayaan yang sebenarnya.

Untuk komponen yang memenuhi karakter transaksi jual beli, JBridge Center dapat menggunakan akad Murabahah.

Untuk komponen yang berbentuk jasa atau manfaat, dapat digunakan akad jasa yang sesuai seperti Ijarah atau skema pembiayaan jasa dengan Ujrah, berdasarkan karakter transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, istilah “syariah” tidak hanya digunakan sebagai nama.

Akad harus mengikuti transaksi yang sebenarnya.


Akad Jual Beli Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli di mana harga perolehan dan keuntungan penjual diketahui oleh pembeli sejak awal.

Dalam transaksi Murabahah:

JBridge Center bertindak sebagai Penjual.

Siswa bertindak sebagai Pembeli.

Sedangkan pihak yang menyediakan objek dapat bertindak sebagai pemasok atau penyedia.

Struktur dasarnya adalah:

Harga Perolehan + Margin = Harga Jual Murabahah

Contoh ilustrasi:

Harga Perolehan:

Rp20.000.000

Margin JBridge Center:

Rp3.000.000

Harga Jual Murabahah:

Rp23.000.000

Harga jual sebesar Rp23.000.000 tersebut diketahui dan disepakati sebelum akad dilakukan.

Dengan demikian, siswa sudah mengetahui sejak awal berapa total harga yang menjadi kewajibannya.

Angka di atas hanya merupakan ilustrasi dan bukan penawaran pembiayaan.


Perolehan Objek Murabahah

Dalam akad Murabahah, JBridge Center tidak sekadar memberikan sejumlah uang kepada siswa kemudian meminta pengembalian dengan nilai yang lebih besar.

Transaksi harus memiliki objek yang jelas.

Secara umum prosesnya adalah:

JBridge Center memperoleh objek → harga perolehan diketahui → margin disepakati → objek dijual kepada siswa melalui akad Murabahah.

Objek transaksi harus dapat diketahui jenis, nilai, harga perolehan, dan penyedianya.

Hal ini menjaga agar Murabahah benar-benar menjadi transaksi jual beli dan bukan sekadar pinjaman uang dengan tambahan yang diberi nama berbeda.


Wakalah dalam Proses Pembelian

Dalam keadaan tertentu, JBridge Center dapat memberikan Wakalah atau kuasa kepada siswa atau pihak lain untuk membantu melakukan tindakan pembelian tertentu atas nama JBridge Center.

Wakalah merupakan mekanisme pemberian kuasa dan berbeda dari akad Murabahah.

Secara sederhana:

Wakalah adalah pemberian kuasa.

Murabahah adalah akad jual beli.

Apabila Wakalah digunakan, prosesnya tetap harus disusun agar akad jual beli dilakukan setelah tahapan perolehan objek sesuai mekanisme yang berlaku terpenuhi.


Pembiayaan Berbasis Jasa

Sebagian kebutuhan keberangkatan dapat berupa jasa atau manfaat, bukan barang yang menjadi objek jual beli Murabahah.

Untuk komponen seperti ini, JBridge Center tidak akan memaksakan seluruh transaksi menggunakan akad Murabahah.

Apabila objek pembiayaan merupakan jasa, dapat digunakan akad yang sesuai seperti Ijarah atau pembiayaan jasa/Multijasa dengan Ujrah.

Dalam skema tersebut, siswa membayar imbalan atas jasa atau manfaat yang secara nyata diberikan.

Jenis jasa, ruang lingkup layanan, nilai Ujrah, dan kewajiban para pihak akan diinformasikan sebelum akad disepakati.


Margin Murabahah

Margin merupakan keuntungan JBridge Center dari transaksi jual beli Murabahah.

Margin:

  • ditentukan sebelum akad;
  • diinformasikan kepada siswa;
  • disepakati oleh para pihak;
  • menjadi bagian dari Harga Jual Murabahah; dan
  • tidak ditambahkan secara tersembunyi setelah transaksi berjalan.

Besaran margin dapat berbeda berdasarkan transaksi dan kebijakan pembiayaan yang berlaku.

Sebelum memberikan persetujuan, siswa akan melihat:

Harga Perolehan: Rp[...]
Margin Murabahah: Rp[...]
Harga Jual Murabahah: Rp[...]

Dengan demikian, siswa dapat mengetahui total harga sebelum akad dilakukan.


Harga Jual Tetap Setelah Akad

Harga Jual Murabahah yang telah disepakati tidak terus bertambah hanya karena berjalannya waktu.

Sebagai contoh:

Harga Perolehan: Rp20.000.000
Margin: Rp3.000.000
Harga Jual: Rp23.000.000

Setelah Rp23.000.000 ditetapkan sebagai Harga Jual dalam akad, nilai tersebut menjadi dasar kewajiban siswa.

Tenor digunakan untuk menentukan jangka waktu pembayaran, bukan untuk membuat Harga Jual terus bertambah setiap bulan.


Biaya Administrasi

Dalam proses Dana Talang dapat terdapat biaya administrasi untuk kebutuhan administratif yang secara nyata timbul dari proses transaksi.

Biaya administrasi dapat berkaitan dengan:

  • verifikasi dokumen;
  • pengelolaan administrasi;
  • penyusunan dokumen akad;
  • materai;
  • pengarsipan;
  • atau kebutuhan administratif lainnya yang relevan.

Biaya administrasi akan:

  • diinformasikan sebelum akad;
  • ditampilkan terpisah dari margin;
  • dijelaskan kepada siswa; dan
  • tidak digunakan sebagai istilah untuk menyembunyikan keuntungan tambahan.

Biaya Jasa atau Ujrah

Apabila JBridge Center memberikan jasa tersendiri yang berkaitan dengan transaksi atau kebutuhan keberangkatan, dapat dikenakan Ujrah atau biaya jasa.

Ujrah hanya dikenakan untuk jasa yang memang nyata dan dapat dijelaskan.

Sebelum persetujuan, siswa akan mendapatkan informasi mengenai:

  • jenis jasa;
  • ruang lingkup layanan;
  • nilai Ujrah;
  • waktu pembayaran; dan
  • hak serta kewajiban para pihak.

Ujrah tidak dimaksudkan sebagai nama lain dari bunga atau tambahan atas pinjaman uang.


Rincian Biaya yang Transparan

Margin, biaya administrasi, dan Ujrah merupakan komponen yang berbeda.

Sebagai ilustrasi:

KomponenNilai
Harga PerolehanRp20.000.000
Margin MurabahahRp3.000.000
Harga Jual MurabahahRp23.000.000
Biaya AdministrasiRp250.000
Ujrah/JasaRp750.000
Total KewajibanRp24.000.000

Angka di atas hanya ilustrasi dan bukan penawaran pembiayaan.

Sebelum akad, siswa dapat mengetahui dengan jelas:

mana harga perolehannya,
mana margin jual belinya,
mana biaya administrasinya,
mana Ujrah atau biaya jasanya,
dan berapa total kewajibannya.


Persyaratan Pengajuan

Dokumen dan informasi yang diperlukan dapat berbeda berdasarkan program dan nilai pengajuan.

Secara umum, siswa dapat diminta menyiapkan:

Identitas

  • KTP atau identitas resmi;
  • Kartu Keluarga;
  • nomor telepon aktif;
  • alamat domisili;
  • identitas orang tua/wali apabila diperlukan.

Dokumen Program

  • bukti status sebagai siswa;
  • bukti penyelesaian biaya pendidikan;
  • bukti penyelesaian tahapan program;
  • informasi proses keberangkatan;
  • rincian kebutuhan biaya;
  • invoice atau bukti kebutuhan;
  • dan dokumen pendukung lainnya.

Informasi Kemampuan Pembayaran

JBridge Center dapat meminta informasi yang relevan untuk membantu menilai kemampuan siswa dalam memenuhi kewajibannya.

Informasi tersebut dapat berkaitan dengan:

  • rencana pekerjaan;
  • perkiraan mulai bekerja;
  • sumber penghasilan;
  • rencana pembayaran;
  • pihak penanggung apabila digunakan;
  • dan informasi lain yang relevan.

Proses Pengajuan

1. Pengajuan

Siswa mengisi formulir Dana Talang dan menyampaikan rincian kebutuhan keberangkatan.

2. Kelengkapan Dokumen

Siswa melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi.

3. Verifikasi

JBridge Center melakukan pemeriksaan terhadap:

  • status siswa;
  • penyelesaian biaya pendidikan;
  • tahap program;
  • status keberangkatan;
  • kebutuhan pembiayaan;
  • pihak yang bertanggung jawab terhadap biaya;
  • dan dokumen pendukung.

4. Penilaian

JBridge Center melakukan penilaian terhadap pengajuan dan kemampuan pembayaran.

Hasil pengajuan dapat berupa:

  • disetujui;
  • disetujui sebagian;
  • disetujui dengan penyesuaian nominal atau tenor;
  • membutuhkan dokumen tambahan; atau
  • belum dapat disetujui.

5. Penawaran Pembiayaan

Apabila disetujui, siswa akan menerima rincian transaksi dan akad yang digunakan.

6. Penjelasan Biaya

Sebelum akad, siswa akan mengetahui seluruh komponen yang relevan, termasuk:

  • objek transaksi;
  • Harga Perolehan;
  • Margin;
  • Harga Jual;
  • biaya administrasi;
  • Ujrah apabila ada;
  • tenor;
  • jadwal pembayaran;
  • dan total kewajiban.

7. Persetujuan Akad

Akad dilakukan setelah siswa mempelajari dan menyetujui ketentuan transaksi.

8. Pemrosesan Pembiayaan

Setelah akad dan persyaratan selesai, kebutuhan keberangkatan diproses sesuai struktur transaksi yang telah disepakati.


Besaran Pembiayaan

Nilai Dana Talang dapat berbeda untuk setiap siswa.

Besaran pembiayaan mempertimbangkan:

  • kebutuhan keberangkatan yang sebenarnya;
  • komponen biaya yang dapat dibiayai;
  • biaya yang telah ditanggung pihak lain;
  • nilai transaksi;
  • kemampuan pembayaran siswa;
  • tenor;
  • hasil verifikasi;
  • serta ketersediaan dana.

JBridge Center tidak mendorong siswa mengambil pembiayaan lebih besar daripada kebutuhan keberangkatan yang sebenarnya.


Tenor Pembayaran

Tenor merupakan jangka waktu yang disepakati untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Pilihan tenor dapat disesuaikan dengan:

  • nilai pembiayaan;
  • jenis transaksi;
  • kemampuan siswa;
  • estimasi mulai bekerja;
  • hasil penilaian; dan
  • kebijakan Dana Talang yang berlaku.

Pilihan tenor yang tersedia akan ditampilkan sebelum akad.

Contoh:

3 Bulan
6 Bulan
9 Bulan
12 Bulan

Pilihan tenor di atas hanya contoh dan dapat disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.

Sebelum akad, siswa akan mengetahui:

Total Kewajiban
Tenor
Jumlah Pembayaran per Periode
Tanggal Jatuh Tempo


Pembayaran Dana Talang

Seluruh pembayaran kewajiban Dana Talang dilakukan melalui rekening resmi JBridge Center yang diinformasikan melalui sistem, invoice, akad, atau kanal resmi JBridge Center.

Siswa wajib memastikan pembayaran dilakukan hanya ke rekening yang telah dinyatakan sebagai rekening resmi.

JBridge Center tidak menganjurkan pembayaran kewajiban Dana Talang kepada rekening pribadi pihak lain, Tutor, Affiliator, staf, atau pihak yang tidak ditunjuk secara resmi.

Setiap pembayaran yang telah terverifikasi akan dicatat dalam sistem JBridge Center.


Jadwal dan Pencatatan Pembayaran

Pembayaran dilakukan sesuai jadwal yang tercantum dalam akad.

Melalui sistem JBridge Center, siswa dapat memantau:

  • total kewajiban;
  • tenor;
  • nominal pembayaran;
  • tanggal jatuh tempo;
  • pembayaran yang sudah dilakukan;
  • pembayaran berikutnya;
  • dan sisa kewajiban.

Setiap pembayaran yang diterima dan telah diverifikasi akan mengurangi sisa kewajiban siswa.


Keterlambatan Pembayaran

JBridge Center tidak mengenakan bunga keterlambatan.

JBridge Center juga tidak mengenakan denda keterlambatan hanya karena siswa melewati tanggal jatuh tempo.

Harga Jual Murabahah yang telah disepakati tidak bertambah hanya karena keterlambatan.

Sebagai contoh:

Apabila Harga Jual yang disepakati adalah:

Rp23.000.000

maka keterlambatan pembayaran tidak membuat Harga Jual tersebut berubah menjadi Rp24.000.000, Rp25.000.000, atau terus bertambah karena waktu.

Meskipun tidak terdapat bunga dan denda keterlambatan, siswa tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran sesuai akad.

Apabila terjadi keterlambatan, siswa diharapkan segera berkomunikasi dengan JBridge Center agar kondisi pembayaran dapat diketahui dan ditangani dengan baik.


Kesulitan Pembayaran

Kami memahami bahwa kondisi keuangan siswa dapat berubah, khususnya pada masa transisi menuju pekerjaan baru.

Apabila mengalami kendala, siswa dianjurkan untuk segera menghubungi JBridge Center melalui kanal resmi.

JBridge Center dapat meninjau kondisi berdasarkan:

  • alasan keterlambatan;
  • kondisi siswa;
  • status pekerjaan;
  • kemampuan pembayaran;
  • riwayat pembayaran;
  • dan isi akad yang berlaku.

Apabila memungkinkan, para pihak dapat membahas penyesuaian penyelesaian pembayaran yang lebih sesuai.

Penyesuaian tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban yang telah disepakati.


Pelunasan Lebih Awal

Siswa dapat mengajukan pelunasan kewajiban lebih awal sesuai prosedur yang berlaku.

Apabila JBridge Center memberikan potongan atau kebijakan tertentu atas pelunasan lebih awal, hal tersebut akan mengikuti ketentuan akad dan kebijakan yang berlaku.

Pelunasan lebih awal tidak dikenakan penalti khusus hanya karena siswa memilih menyelesaikan kewajiban lebih cepat.


Transparansi melalui Dashboard

Informasi Dana Talang dapat dipantau melalui akun JBridge Center sesuai fitur yang tersedia.

Siswa dapat melihat informasi seperti:

  • status pengajuan;
  • hasil verifikasi;
  • nominal yang diajukan;
  • nominal yang disetujui;
  • akad;
  • Harga Perolehan;
  • Margin Murabahah;
  • Harga Jual;
  • biaya administrasi;
  • Ujrah apabila ada;
  • tenor;
  • jadwal pembayaran;
  • riwayat pembayaran;
  • dan sisa kewajiban.

Tidak perlu menebak-nebak berapa yang harus dibayar atau berapa yang masih tersisa.

Semua informasi utama dicatat dalam satu sistem.


Prinsip Dana Talang Syariah JBridge Center

Khusus untuk Keberangkatan

Dana Talang digunakan untuk membantu kebutuhan biaya keberangkatan yang memenuhi ketentuan.

Pendidikan Harus Diselesaikan Terlebih Dahulu

Dana Talang bukan pembiayaan biaya belajar. Siswa harus telah menyelesaikan kewajiban biaya pendidikan sesuai program sebelum dapat mengajukan.

Biaya Harus Jelas

Setiap kebutuhan harus dapat diidentifikasi dan diverifikasi.

Tanggung Jawab Biaya Harus Jelas

Biaya yang seharusnya ditanggung pihak lain tidak sengaja dialihkan kepada siswa.

Akad Mengikuti Transaksi

Murabahah digunakan untuk transaksi jual beli yang sesuai, sedangkan kebutuhan jasa menggunakan struktur akad yang sesuai dengan karakter jasanya.

Margin Diketahui Sejak Awal

Dalam Murabahah, Harga Perolehan, Margin, dan Harga Jual diketahui sebelum akad.

Admin dan Ujrah Dipisahkan

Biaya administrasi dan biaya jasa tidak disembunyikan di dalam satu angka tanpa penjelasan.

Tidak Ada Bunga Berjalan

Harga Jual tidak terus bertambah karena waktu.

Tidak Ada Denda Keterlambatan

Keterlambatan tidak digunakan untuk menambah Harga Jual melalui denda atau bunga.

Pembayaran melalui Kanal Resmi

Pembayaran dilakukan langsung ke rekening resmi JBridge Center dan dicatat dalam sistem.


Sebelum Mengajukan

Dana Talang dapat menjadi solusi ketika kebutuhan biaya keberangkatan menjadi hambatan pada tahap akhir proses.

Namun Dana Talang tetap merupakan kewajiban finansial yang harus dipertimbangkan secara matang.

Sebelum menyetujui pembiayaan, pastikan kamu memahami:

  • apa yang dibiayai;
  • alasan kebutuhan biaya tersebut;
  • siapa yang bertanggung jawab atas biaya;
  • akad yang digunakan;
  • Harga Perolehan;
  • Margin;
  • Harga Jual;
  • biaya administrasi;
  • Ujrah apabila ada;
  • tenor;
  • jumlah pembayaran;
  • tanggal jatuh tempo;
  • serta total kewajiban.

Baca akad sebelum menyetujuinya.

Ajukan sesuai kebutuhan.

Pilih tenor sesuai kemampuan.


Siap Melanjutkan Tahap Keberangkatan

Jika kamu telah:

menyelesaikan biaya pendidikan,
menyelesaikan tahapan program,
memasuki proses keberangkatan,
dan memiliki kebutuhan biaya keberangkatan yang memenuhi ketentuan,

kamu dapat mengajukan Dana Talang Syariah JBridge Center.

Kebutuhannya jelas.
Akadnya jelas.
Marginnya jelas.
Biayanya jelas.
Pembayarannya jelas.

Ajukan Dana Talang

Pengajuan tunduk pada proses verifikasi, kelayakan, ketersediaan dana, ketentuan program, serta akad yang disepakati oleh para pihak.